XposeTV – Kabupaten Boalemo. Ketua Ormas sahabat nelayan Boalemo mendatangi Kantor Pemerintah Daerah. Berdasarkan surat dari Aliansi Masyarakat Desa Pentadu Barat Menggugat { AMDPBM } yang di tujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo pada, Senin 25/03/2004.
Atas nama termohon saudara Anton Adjami,
Perihal perbuatan seorang Kepala Desa aktif di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Melalui surat tersebut yang di bubuhi tanda tangan dari perwakilan masyarakat dan Perwakilan dewan adat daerah Boalemo. Meminta kepada Pj Bupati Boalemo agar bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pemerintah Desa Pentadu BaratBarat.
Pj Bupati Boalemo berdasarkan surat dari AMDPBM tersebut mendisposisikan surat audiens ke asisten satu , Kabag Tapem dan Camat Tilamuta, untuk di lakukan pembahasan persoalan yang telah terjadi di Desa Pentadu Barat, dan Pj Bupati Boalemo meminta kepada pihak – pihak yang di berikan kewenangan untuk segera melaporkan hasil pembahasan tersebut .
Ketua Ormas Roy Syawal juga selaku orang yang di berikan mandat untuk bisa mendampingi si pemohon tersebut . Hari senin tanggal 25 Maret 2024 jam 11 . 00 WIT mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dan menemui pihak – pihak terkait yang di berikan kewenangan dalam hal membahas permasalahan yang terjadi di Desa Pentadu Barat .
Baca juga: Maraknya-Postingan-Ujaran-Kebencian-Kapolresta-Gorontalo
Roy Syawal mempertanyakan kepada asisten satu Pemda Boalemo yang saat ini di percayakan / di jabat oleh Ismet Nono
Terkait surat dari si pemohon atas nama Anton Adjami dan Aliansi Masyarakat Desa Pentadu Barat, menggugat sudah sejauh mana hasilnya, dan langkah apa saja yang akan di bijaksanai oleh Pemda dalam persoalan ini.
Ketua Ormas Roy menilai dan menganalisis sesuai bukti chattingan via televon serta bukti percakapan antara sang Kades dengan aparatnya melalui via telpon juga .
Roy memastikan sang Kades dan aparatnya tersebut sudah menyalahi kode etik sebagai Pejabat Publik dan pelayan rakyat di Desa Pentadu Barat yang semestinya bisa memberikan contoh baik dan benar kepada masyarakat desa pentadu barat ini malah melakukan perbuatan – perbuatan yang sudah menyalahi aturan yang berlaku pada undang-undang Desa dan peraturan Pemda Boalemo .
Asisten satu Ismet Nono menyampaikan bahwa, hal ini sudah kami bahas bersama di ruang vicom Pemda Boalemo, dan kami akan membahasnya dengan mengundang pihak – pihak terkait lainnya seperti Dinas Sosial dan PMD juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pentadu Barat, untuk di mintai keterangan lebih detail terkait persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan,” Ucap Asisten Satu Ismet Nono.
Dalam persoalan ini Roy selaku orang yang di berikan mandat dari si pemohon Anton Adjami untuk mendampingi nya menuntaskan permasalahan yang sudah merusak rumah tangganya, sehingga Roy desak Pemda agar bisa serius membahas persoalan yang di duga kuat sang Kades dan aparatnya sudah melakukan hal – hal yang memalukan dan sudah mencoreng nama baik Desa Pentadu Barat .
Roy sendiri orang yang di lahirkan dan di besarkan di Desa pesisir Pentadu Barat tersebut meminta dengan tegas agar sang Kades untuk mundur dari jabatannya .
Roy juga mengatakan bahwa seorang Kades tersebut sudah mencoreng nama baik Desa Pentadu Barat dengan berdasarkan bukti – bukti yang ia miliki saat ini, serta sudah melanggar kode etik sebagai pelayan publik, “kata Roy.




































