Ketua LSM Deklarasi NTB Soroti Proyek SMAN 1 Pringgarata Yang Tidak Transparan

  • Whatsapp
Ketua LSM
Ketua LSM Deklarasi NTB Soroti Proyek SMAN 1 Pringgarata Yang Tidak Transparan

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Ketua LSM Deklarasi NTB Agus Sukandi menyoroti pembangunan ruangan kelas dan toilet yang bersumber dari dana Revitalisasi Kemendikbud RI yang langsung di swakelola oleh pihak sekolah SMAN 1 Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, NTB tersebut. Senin (22/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Deklarasi NTB, Agus Sukandi mengatakan, proyek yang bersumber dari APBN itu sendiri tidak transparan dan tidak sesuai Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021 Pedoman swakelola dan Tentang swakelola tipe 1 2 3 4, yang dilaksanakan oleh pihak sekolah yang di swakelola kan tidak tertib dalam administrasi dan juga tidak ada papan Proyek.

“Kami tidak menemukan ada papan proyek di lokasi proyek dan juga ada kejanggalan di admistrasi dan tidak melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat sebagai panitia pelaksana swakelola tersebut justru kepala sekolah SMA 1 Pringgarata ini di nilai turut serta berbisnis dengan dugaan menyalahgunakan wewenang nya sebagai penguna anggaran (PA) swakelola tersebut Krn menunjuk Wakil kepala sekolah sebagai ketua panitia pelaksana swakelola tersebut dan tadi saya kelokasi proyek ada banyak temuan yang saya dapatkan di lokasi dan pengecoran tidak menggunakan mesin molen, Ungkapnya.

Maka kami Minta kepada kepala dinas pendidikan provinsi NTB dan gubenur NTB untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala Sekolah SMA negeri 1 pringgarata untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMA 1 pringgarata bila perlu copot kepala sekolah SMA 1 pringgarata ini.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *