Ketua LBH Herman Hofi Law : Penangguhan Penahanan Tersangka Oleh Penyidik Adalah Langkah Tidak Pantas, Dan Mengusik Rasa keadilan Publik.

  • Whatsapp

Loading

Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua LBH Herman Hofi Law yang juga pengamat hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti sangat menyesalkan sikap penyidik yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didik nya sendiri. Sabtu ( 05/08/2023).

Penangguhan penahanan Tersangka oleh Penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan keluarga korban. Penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penangguhan penahan.

Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum dan penyidik berhak untuk mengabulkan permohonan penaguhan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP pasal 31 penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi. Hal ini juga di atur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata mata di dasar kewenangan uang di berikan peraturan perundang undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus di pertimbangkan. Pertanyaan nya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan dikabulkan ? Tentu tidak apa istimewanya tersangka satu ini?

Penyidik harus memperhatikan dan menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan kegaduhan atas kinerja penyidik.

Baca Juga: Di Duga Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Jagur Adukan Perangkat Desa ke Inspektorat Sambas 

Penangguhan penahanan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadilan masyarakat.

Ketua LBH Herman Hofi
Ketua LBH Herman Hofi Law

Menurut Dr Herman Hofi Munawar, Kami menilai Tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik polresta pontianak tidak beralasan hukum
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan, korban adalah anak didik sendiri. Selain mencederai Rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban; apalagi di kota pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak. Satu hal lagi perlu dipahami persoalan anak bukan delik aduan tapi delik mutlak. Negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini. Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat berat nya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak.

“Selain itu negara harus melindungi korban janhan sampai korban dan keluarga merasa tertekan, bahkan merasa terancam; Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak
Penangguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI, Kita juga ber harap Masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini,” Pungkasnya

Delvin & Hend

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *