Ketua FORKA Lombok Tengah Murka Dan Siap Membela Kadus Yang Di Duga Di Kriminalisasi Dan Siap Kawal Laporan Ke Polres Bersama Kadus Dan Kaling Se Lombok Tengah

  • Whatsapp
Ketua Forka

Loading

XPOSETV//Lombok tengah, NTB – Ketua Forka Loteng, Lalu Welly, mengungkapkan kekesalan mendalam terkait kasus yang melibatkan salah satu kadus di Desa Prako yang dikriminalisasi atas tuduhan yang dinyatakan tidak pernah di lakukan Perkara ini merupakan kelanjutan dari konflik yang bermula sejak pemberhentian 4 orang kadus dan 1 staf desa oleh Kades Prako, yang hingga kini belum mendapatkan respon yang jelas. Selasa (11/02/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Desa Prako telah melakukan dua kali aksi, termasuk menyegel kantor desa pada Senin (09/02/2026), namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Tak lama kemudian, salah satu kadus yang dihentikan Saudara Rois, menerima pemberitahuan terkait laporan dari oknum di Polres Lombok Tengah.

“Saya tegas, satu kadus atau kaling yang dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak pernah dia lakukan, saya paling depan yang akan membela. Kalau sampai dia dipenjara atas tuduhan yang tidak jelas ini, maka saya juga siap dipenjara untuk membelanya… Allahuakbar!” Lalu Welly, Tegasnya.

Selain itu, Ketua Forka Loteng juga mengajak seluruh kadus dan kaling se Lombok Tengah untuk bersama-sama mengawal dan mendampingi Saudara Rois saat memberikan keterangan di Polres Lombok Tengah. Tujuan utama adalah memastikan proses berjalan secara transparan dan adil, serta untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang diajukan,selain itu juga jika kasus ini berlanjut ke penahanan maka kami akan siap dengan masa d -+1800 orang akan menginap di polres Lombok tengah tegas sekjen FORKA Lombok Tengah”

 

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *