![]()
Makassar – Merasa keinginan tidak terpenuhi seorang oknum yang mengatas namakan lembaga swadaya masyarakat LSM Pemburu Keadilan melakukan somasi kepada salah seorang pengacara senior dimakassar . Ia pun nekad melakukan somasi secara pribadi lewat LSM yang ia jalankan dengan meminta uang yang telah ia berikan kepada salah satu pengacara tersebut.
Agn salah seorang oknum ketua DPW yang mengatas namakan LSM Pemburu Keadilan melakukan somasi hal ini disebabkan dana yang pernah diberikan lewat kesepakatan sebesar 10 juta agar adiknya bisa dilakukan proses perdamaian kepada Elfrida ke pengacara FM, namun dalam perjalanan AGN hanya memberikan dana sebesar 5 juta rupiah dengan cara diangsur.
Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media ,FM mengatakan jika dana sebesar 10 juta yang di somasikan tidaklah benar, AGN hanya memberikan dana dengan cara diangsur dengan nominal masing masing 1 juta dan 4 juta rupiah dengan cara transfer ke rekening FM, jadi tidak benar jika dana yang dimaksud adalah 10 juta rupiah yang disampaikan depan awak media, 22/02/2025.

Selain itu FM juga mempertanyakan keberadaan surat somasi yang dilayangkan ke dirinya, menurutnya Andi Palewai lah yang menjembatani pertemuan dengan FM. Selanjutnya yang membatalkan perjanjian tersebut adalah AGN sendiri lewat percakapan WhatsApp.
Menurut FM, bermula saat Agn meminta bantuan kepada dirinya agar adiknya dapat dibantu lewat proses restoratic justice di pengadilan agar dapat dilakukan perdamaian pada saat proses di pengadilan. Dalam somasi pertama AGN meminta mengembalikan dana sebesar 10 juta rupiah dan pada somasi Kedua AGN meminta dana hanya 5 juta rupiah.
Menurut FM, apa yang dilakukan AGN justru ingin menang sendiri, dimana saat dilakukan restoratic justice, AGN yang mengaku dari LSM dan sebagai Pendamping Popy di pertemukan dengan Elfrida yang merupakan kliennya. Saat hendak di lakukan perdamaian justru pihak Popy yang tidak ingin melakukan penanda tanganan perdamaian, hal inilah yang menjadi persoalan, hingga proses perdamaian tidak dapat dilanjutkan,” Ungkap FM.
Menyangkut surat somasi pada point 4 pada yang dilayangkan kepada FM yang mengikutkan pasal 378 dan 372, Farid menilai terlalu gegabah dan perlu pembuktian. AGN tidak memahami kejadian yang terjadi di pengadilan,” Bagaimana mau mengambil surat pencabutan dari klien saya sedangkan Popy sendiri tidak menanda tangani surat pencabutan kliennya, apalagi dalam hal ini AGN bukan sebagai pencacara bahkan AGN membatalkan sendiri perjanjian tersebut lewat percakapan WhatsApp. Mengenai ancaman yang di arahkan kepada dirinya, FM siap melayani AGN,”Pungkasnya.
Mengenai permintaan AGN sebesar 50 juta rupiah serta tambahan 300 juta ke Elfrida atas permintaan popy lewat percakapan messenger beberapa waktu lalu agar Elfrida bisa bebas justru dipertanyakan oleh FM. Ia menganggap apa yang dilakukan AGN dan Popy dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan ke kliennya.






































