Ketua DPK Korpri Wajo Lantik Dewan Pengurus Korpri Unit OPD dan Kecamatan

  • Whatsapp

XPOSE TV WAJO – Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kabupaten Wajo, Armayani melantik Dewan Pengurus Korpri Unit Perangkat Daerah dan Unit Kecamatan Lingkup Pemkab Wajo periode 2022-2027 diruang Pola Kantor Bupati Wajo Rabu, (30/11/2022). DPK Korpri Wajo

Pelantikan ini sekaligus dirangkaikan dengan penutupan Pekan Olahraga (POR) Kopri dan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri Kab. Wajo.

Ketua DPK Korpri Wajo, Armayani dalam berharap melalui pengurus unit Korpri ini, semua anggota Korpri dapat tersentuh oleh layanan organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitasnya sebagai aparatur negara yang berkualitas.

“Saya harapkan wadah ini akan memberikan kontribusi dan peningkatan kualitas pengabdian kita dan disisi lain akan memberikan ruang bagi segenap anggota untuk untuk meningkatkan kapasitas organisasi ini dimasa yang akan datang,”harap Sekda Kabupaten Wajo ini.

Armayani melanjutkan bahwa Korpri Unit sudah bisa berkegiatan melakukan konsolidasi dan melakukan pembinaan anggota di instansi masing-masing.

Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Armayani mengharapkan seluruh dewan pengurus yang terbentuk untuk bisa memfasilitasi anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari program nasional ini.

“Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, kita berharap agar kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan-Nya dalam setiap langkah kita,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala OPD dan Camat selaku Dewan Penasehat Korpri Unit, Para Sekretaris OPD dan Kecamatan selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit bersama para pengurus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Arfiani serta undangan lainnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan tropy kepada OPD yang berhasil juara pada POR KORPRI yang digelar sebelumnya.

(Hj Dianna/Tbr)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait