Ketua DPD LSM Laskar Macan Asia Desak APH Usut Pembongkaran Lapak di Wisata Pantai Bolihutuo

  • Whatsapp
Ketua DPD LSM Laskar Macan Asia Desak APH Usut Pembongkaran Lapak di Wisata
Ketua DPD LSM Laskar Macan Asia Desak APH Usut Pembongkaran Lapak di Wisata Pantai Bolihutuo

Loading

Boalemo – XposeTV. 15/02 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamaruddin Kasim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait pembongkaran lapak pedagang di kawasan wisata Pantai Bolihutuo yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Boalemo,15/02.

banner

Menurut Kamaruddin Kasim, tindakan pembongkaran ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di kawasan wisata tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum serta alasan yang mendasari kebijakan tersebut.

“Kami meminta APH segera turun tangan menyelidiki apakah pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku atau justru ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kamaruddin Kasim kepada media, Xposetv Boalemo.

Baca juga: anggota-bpd-desa-pentadu-barat-protes-dugaan-pemalsuan/

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih mengutamakan solusi yang berpihak kepada masyarakat, bukan justru mengambil langkah yang merugikan mereka. “Wisata Pantai Bolihutuo merupakan aset daerah yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Jika ada kebijakan yang menyangkut tempat usaha warga, seharusnya ada sosialisasi dan solusi yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap ada transparansi dan keterbukaan informasi mengenai rencana pengelolaan wisata Bolihutuo pasca-pembongkaran.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *