Ketua DPD II AMPI Rohil: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Rekayasa Video Merusak Citra Paslon ASSET

  • Whatsapp

EXPOSE TV Rokan Hilir –Pemerintah harus memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku yang merekayasa kejadian seolah-olah kejadian tersebut benar, kemudian mengubahnya menjadi video, dan menyebarkannya secara luas di media online.

 

Baru-baru ini, sebuah video berdurasi 47 detik yang menunjukkan aksi bagi-bagi uang di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi viral di berbagai media online, TV streaming, YouTube, dan Facebook. Dalam video tersebut, seseorang yang mengaku sebagai anggota Satpol PP terlihat membagikan uang. Namun, video ini diduga rekayasa untuk merusak citra pasangan calon nomor urut 1, ASEET Afrizal Sintong โ€“ Setiawan. Menanggapi hal ini, Ketua DPD II AMPI Rohil, Rudi Bintoeo angkat bicara.

Bintoro menegaskan bahwa dalam video tersebut terlihat jelas bahwa kejadian itu benar-benar direkayasa. Meskipun pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP, isi video yang hanya berdurasi 47 detik tersebut menimbulkan banyak tanda tanya besar. Hal ini disampaikannya kepada media pada Rabu, (27/11/2024).

Lebih lanjut, Bintoro mempertegas kecurigaannya terhadap video viral tersebut. Ia berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan meminta tim ahli untuk memeriksa serta mengkajinya. Dengan demikian, semua akan menjadi lebih jelas dan terang.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait