Ketua BUMDes Bahari Tegaskan Penggadaian Aset Desa Pentadu Barat Ilegal dan Berpotensi Masuk Ranah Hukum

  • Whatsapp

Loading

Xposetv.live//Boalemo – Pemerintah Desa Pentadu Barat bersama pengurus BUMDes Bahari menegaskan bahwa penggadaian satu unit bagan yang merupakan aset resmi BUMDes Bahari dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan bertentangan dengan aturan pengelolaan aset desa.

banner

Ketua BUMDes Bahari, Anton Adjami, menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian kerja sama tertulis, baik dengan pihak pengontrak maupun pihak ketiga, sebagaimana diwajibkan dalam tata kelola BUMDes.

“Kami tegaskan, penggadaian bagan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan BUMDes maupun pemerintah desa. Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada keputusan resmi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap tata kelola aset desa,” tegas Anton Adjami.

Anton juga menyampaikan bahwa dirinya bersama seluruh pengurus BUMDes Bahari dan aparat Desa Pentadu Barat baru mengetahui aset tersebut telah digadaikan kepada nelayan di Desa Rumbia setelah persoalan ini mencuat ke permukaan.

“Aset desa adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi. Tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas dan transparan. Ini bukan persoalan sepele,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Ketua BUMDes Bahari telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan kembali aset bagan guna mengamankan kekayaan desa dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pemerintah Desa Pentadu Barat dan BUMDes Bahari menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset desa.

Tidak menutup kemungkinan, permasalahan ini akan ditempuh melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak ingin aset desa dijadikan objek kepentingan sepihak. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses hukum adalah langkah yang harus ditempuh demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup Anton Adjami.(Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *