Kesbangpol Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan Untuk Mendorong Program Strategis Pemerintah Sumbawa Barat

  • Whatsapp
Kesbangpol Sumbawa Barat
Kesbangpol Sumbawa Barat

UU Ormas tetap memberikan perlindungan kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat. Hal ini, sambungnya, karena UU ormas merupakan pengejawantahan dari Pasal 28 UUD 1945.

UU Ormas tetap mengakomodasi keberadaan mekanisme review atau pengujian keputusan pencabutan status badan hukum atau keterangan terdaftar dari sebuah organisasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan dalam mencabut badan hukum sebuah ormas yang menyimpang, pemerintah harus memenuhi kualifikasi yang tercantum dalam UU Ormas. Menurutnya, hal ini membuktikan asumsi Pemohon yang menyebut pemerintah mencabut badan hukum sebuah ormas hanya berdasarkan kesewenang-wenangan.

Proses pengambilan keputusan untuk mencabut status badan hukum atau keterangan terdaftar dari sebuah ormas, didasarkan pada kualifikasi yang diuraikan dalam UU Ormas sehingga kurang tepat jika kemudian keputusan menjatuhkan sanksi pembubaran tersebut diasumsikan para Pemohon sebagai sebuah keputusan yang hanya disandarkan diskresi individual ataupun penilaian pribadi.

 

Red : Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait