UU Ormas tetap memberikan perlindungan kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat. Hal ini, sambungnya, karena UU ormas merupakan pengejawantahan dari Pasal 28 UUD 1945.
UU Ormas tetap mengakomodasi keberadaan mekanisme review atau pengujian keputusan pencabutan status badan hukum atau keterangan terdaftar dari sebuah organisasi masyarakat.
Ia menjelaskan dalam mencabut badan hukum sebuah ormas yang menyimpang, pemerintah harus memenuhi kualifikasi yang tercantum dalam UU Ormas. Menurutnya, hal ini membuktikan asumsi Pemohon yang menyebut pemerintah mencabut badan hukum sebuah ormas hanya berdasarkan kesewenang-wenangan.
Proses pengambilan keputusan untuk mencabut status badan hukum atau keterangan terdaftar dari sebuah ormas, didasarkan pada kualifikasi yang diuraikan dalam UU Ormas sehingga kurang tepat jika kemudian keputusan menjatuhkan sanksi pembubaran tersebut diasumsikan para Pemohon sebagai sebuah keputusan yang hanya disandarkan diskresi individual ataupun penilaian pribadi.
Red : Busran S.Ip