Ia pun menambahkan jika perppu membubarkan suatu ormas tanpa adanya proses pengadilan, maka hal itu sudah termasuk sikap meniadakan hukum.
Materi Ketiga yang disampaiakan oleh Perwakilan Intel Polres yang intinya, Dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945, negara w4jib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden menetapkan Peraturan P emerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O13 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat pada tanggal 24 Oktober 2017 berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentangbOrganisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.