Mediayang disampaiakan oleh sdr. Muh. Erry Satriyaq SH,MH.CPCLE b Cordova yang intinya :
Dalam sudut pandang HAM yang termuat dalam Perppu Ormas. Dalam keterangannya, bahwa Perppu Ormas tidak boleh mengekang HAM, di antaranya adalah kebebasan berserikat dan berkumpul. Selanjutnya, apabila merujuk pada HAM tersebut terkait pula dengan pembubaran institusi. Oleh karena itu, kebebasan berserikat dan berkumpul yang diwadahi ormas, yang menjadi sarana untuk menyampaikan hak-hak yang kemudian menjadi kompenen penting dalam kehidupan masyarakat, seperti bidang sosial, ekonomi,agama, politik, dan lainnya. Adapun kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut pun telah jelas dilindungi UUD 1945 salah satunya UU Nomor 17/2013 tentang keormasan. Namun Atip pun mengingatkan, bahwa kebebasan pun tidak bersifat absolut, ada pembatasan, yang diberikan jaminan yang jelas dan pasti. Penting juga kita cermati hal dari pembatasan tersebut, yakni pembatasan yang tidak boleh mengurangi esensi hak, dan hubungan hak dan pengecualiannya tidak boleh tertukar atau dipertukarkan.
Secara filosofi, pembatasan pada kebebasan berserikat dan berkumpul yang sah ย perlu adanya pembatasan yang harus proporsional dan dibenarkan oleh hukum. Untuk memastikan hal tersebut, dilakukan lewat mekanisme pengadilan.