Kesbangpol Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan Untuk Mendorong Program Strategis Pemerintah Sumbawa Barat

  • Whatsapp
Kesbangpol Sumbawa Barat
Kesbangpol Sumbawa Barat

Aspek penguatan ormas atau LSM menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruah komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya, dengan demikian kita dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman.

Bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ormas atau LSM sangatlah penting dalam mencegah terjadi perpecahan, oleh sebab itu peran ormas atau LSM dan seluruh tokoh-tokoh ormas dan lLSM sangat strategis dalam menyejukkan suasana dalam membentuk opini positif di masyarakatengan demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, dan sejahtera.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui bahwa ormas atau LSM adalah tempat dimana kita semua yang berorganisasi dapat menghidupkan ormas atau LSM tersebut, bukan tempat mencari hidup, kebanyakan ormas yg selama ini kami pantai terjadi seperti itu. Mari kita bersama-sama memahami dan mendalami kegiatan ini, dengan narasumber dari kejaksaan, polres, dan hukum.

Sesi penyampaian materi:

Materi Pertama yang disampaiakan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentangย  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (26/10) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk delapan permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017, 52/PUU-XV/2017, dan 58/PUU-XV/2017. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli dalam Perkara 49/PUU-XV/2017

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait