Aspek penguatan ormas atau LSM menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruah komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya, dengan demikian kita dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman.
Bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ormas atau LSM sangatlah penting dalam mencegah terjadi perpecahan, oleh sebab itu peran ormas atau LSM dan seluruh tokoh-tokoh ormas dan lLSM sangat strategis dalam menyejukkan suasana dalam membentuk opini positif di masyarakatengan demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, dan sejahtera.
Untuk diketahui bahwa ormas atau LSM adalah tempat dimana kita semua yang berorganisasi dapat menghidupkan ormas atau LSM tersebut, bukan tempat mencari hidup, kebanyakan ormas yg selama ini kami pantai terjadi seperti itu. Mari kita bersama-sama memahami dan mendalami kegiatan ini, dengan narasumber dari kejaksaan, polres, dan hukum.
Sesi penyampaian materi:
Materi Pertama yang disampaiakan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentangย Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (26/10) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk delapan permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017, 52/PUU-XV/2017, dan 58/PUU-XV/2017. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli dalam Perkara 49/PUU-XV/2017