Kesbangpol Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tentang Organisasi Kemasyarakatan Untuk Mendorong Program Strategis Pemerintah Sumbawa Barat

  • Whatsapp
Kesbangpol Sumbawa Barat
Kesbangpol Sumbawa Barat

XPOSE TV. Sumbawa Barat – NTB, Dalam kegiatan sosialisasi Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat di sambut antusias, cukup banyak Ketua atau Perwakilan dari Lembaga, Ormas, LSM, Toga Toma turut hadir pada kegiatan yang di selenggarakan oleh Kesbangpol Ksb yang bertempat di Gedung Sekertaria Daerah Lantai III Sumbawa Barat.

Turut hadir juga para tamu undangan,Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, S.T., Kaban Kesbangpol Sumbawa Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat serta Kabid Ormas Kesbangpol Sumbawa Barat, Perwakilan Polres Sumbawa Barat, hadir Analis Ormas Kesbangpol Sumbawa Barat dan Sekcam Se-Kabupaten Sumbawa Barat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (DPC-LPRI) KSB Bung Busran, S. Ip.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Sekda Sumbawa Barat Bersama Kadis Perhubungan Menghadiri Sosialisasi Pelayanan Ojek

Laporan kegiatan yang disampaiakan Kabid Ormas Kesbangpol mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi per Undang-undangan tentang Ormas dan Aliran Kepercayaan bagi Pengurus Ormas digelar oleh Aparatur Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat.

Dengan mengundang seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Sekitar 100 aktivis yang Ikut sosialisasi agar seluruh ormas yang hadir dapat memahami aturan dan UU Ormas.

Baca juga : HUT LPRI Ke 8 TH, DPP – LPRI Sosialisasikan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum LPRI

Sambutan Kaban Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat menjelaskan dengan adanya anggaran sosialisasi dari kesbangpoldagri ini untuk memperdalam Pengelolaan Ormas secara terkoordinasi dan berkesinambungan di kabupaten Sumbawa Barat dengan Tujuan dilaksanakan Kegiatan ini adalah untuk menjaga keutuhan dan Kedaulatan NKRI serta meningkatkan Ormas yang maju dan akuntabel.

Tonton juga : HUT LPRI Ke-8 TH

Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu mendorong dan meneguhkan peran ormas atau LSM dalam keseharian masyarakat dan merupakan bagian yang tak  terpisahkan dari jati diri bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia semenjak berdirinya.

” Pemerintah daerah dan kita semua berkewajiban untuk saling menjaga dan memelihara stabilitas di kabupaten Sumbawa Barat yang aman, tentram, tertib serta bermoral dan beretika sebagai aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Sumbawa barat yang sama-sama kita cintai,” ucap kaban.

Menyikapi kondisi yang sedang terjadi di negara kita saat ini, berhadapan dengan banyak tantangan untuk itu peran ormas sangatlah penting, dimana mana peran ormas dalam memperkuat demokrasi di indonesia sebagai sarana komunikasi untuk memperkuat hubungan ormasatau LSM dengan pemerintah.

Peran strategis ormas atau LSM sebagai mitra pemerintah melalui pembangunan di daerah penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah dibidang politik dimana peran ormas/LSM dalam memperkuat demokrasi di indonesia dan disamping dapat menciptakan suasana yang kondusif juga harus mengontrol komunikasi yang ada dalam masing-masing golongan ormas sehingga tidak menimbulkan konflik.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Sumbawa Barat dengan melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, perlu menetapkan.

Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas

otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aspek penguatan ormas atau LSM menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruah komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya, dengan demikian kita dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman.

Bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan ormas atau LSM sangatlah penting dalam mencegah terjadi perpecahan, oleh sebab itu peran ormas atau LSM dan seluruh tokoh-tokoh ormas dan lLSM sangat strategis dalam menyejukkan suasana dalam membentuk opini positif di masyarakatengan demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, dan sejahtera.

Untuk diketahui bahwa ormas atau LSM adalah tempat dimana kita semua yang berorganisasi dapat menghidupkan ormas atau LSM tersebut, bukan tempat mencari hidup, kebanyakan ormas yg selama ini kami pantai terjadi seperti itu. Mari kita bersama-sama memahami dan mendalami kegiatan ini, dengan narasumber dari kejaksaan, polres, dan hukum.

Sesi penyampaian materi:

Materi Pertama yang disampaiakan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (26/10) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk delapan permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017, 52/PUU-XV/2017, dan 58/PUU-XV/2017. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli dalam Perkara 49/PUU-XV/2017

Esensi dari lahirnya undang-undang yang mengatur keberadaan ormas di sebuah negara yang berlandaskan hukum, menerangkan makna UU Ormas sejatinya harus dikaitkan dengan sistem negara hukum dan kerangka sistem demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Dalam kajian ilmu Hukum Tata Negara, lahirnya sebuah ormas haruslah untuk memajukan program Pemerintah.

Dipastikan ormas  itu  dalam rangka dibina,  dikembangkan dalam  rangka membantu, menunjang,  memperkuat apa yang jadi  program pemerintah. Oleh karena  itu,  pasti  adalah  cara  berpikir itu menunjukkan  bahwa  keberadaan ormas  itu  harus  dalam  kacamata pendekatan dan  kajian,  atau  studi  dari hukum  tata  negara,  bukan hukum administrasi negara.

Keberadaan Perppu Ormas menggeser cara pandang keberadaan fungsi ormas dalam ranah hukum tata negara sehingga memundurkan kehidupan demokrasi.

Mendapati isu yang terjadi saat ini, dirinya pun mencermati telah terjadi pergeseran antara keberadaan ormas yang seharusnya ada pada lingkup hukum tata negara menjadi ke lingkup hukum administrasi negara.

Kenapa demikian karena dalam hukum administrasi negara, negara tidak melibatkan lembaga negara lainnya untuk melakukan kajian mendalam terhadap perlunya dikeluarkan sebuah kebijakan termasuk dengan membubarkan sebuah ormas.

Mediayang disampaiakan oleh sdr. Muh. Erry Satriyaq SH,MH.CPCLE b Cordova yang intinya :

Dalam sudut pandang HAM yang termuat dalam Perppu Ormas. Dalam keterangannya, bahwa Perppu Ormas tidak boleh mengekang HAM, di antaranya adalah kebebasan berserikat dan berkumpul. Selanjutnya, apabila merujuk pada HAM tersebut terkait pula dengan pembubaran institusi. Oleh karena itu, kebebasan berserikat dan berkumpul yang diwadahi ormas, yang menjadi sarana untuk menyampaikan hak-hak yang kemudian menjadi kompenen penting dalam kehidupan masyarakat, seperti bidang sosial, ekonomi,agama, politik, dan lainnya. Adapun kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut pun telah jelas dilindungi UUD 1945 salah satunya UU Nomor 17/2013 tentang keormasan. Namun Atip pun mengingatkan, bahwa kebebasan pun tidak bersifat absolut, ada pembatasan, yang diberikan jaminan yang jelas dan pasti. Penting juga kita cermati hal dari pembatasan tersebut, yakni pembatasan yang tidak boleh mengurangi esensi hak, dan hubungan hak dan pengecualiannya tidak boleh tertukar atau dipertukarkan.

Secara filosofi, pembatasan pada kebebasan berserikat dan berkumpul yang sah  perlu adanya pembatasan yang harus proporsional dan dibenarkan oleh hukum. Untuk memastikan hal tersebut, dilakukan lewat mekanisme pengadilan.

Ia pun menambahkan jika perppu membubarkan suatu ormas tanpa adanya proses pengadilan, maka hal itu sudah termasuk sikap meniadakan hukum.

Materi Ketiga yang disampaiakan oleh Perwakilan Intel Polres yang intinya, Dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945, negara w4jib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden menetapkan Peraturan P emerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O13 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat pada tanggal 24 Oktober 2017 berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentangbOrganisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

UU Ormas tetap memberikan perlindungan kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat. Hal ini, sambungnya, karena UU ormas merupakan pengejawantahan dari Pasal 28 UUD 1945.

UU Ormas tetap mengakomodasi keberadaan mekanisme review atau pengujian keputusan pencabutan status badan hukum atau keterangan terdaftar dari sebuah organisasi masyarakat.

Ia menjelaskan dalam mencabut badan hukum sebuah ormas yang menyimpang, pemerintah harus memenuhi kualifikasi yang tercantum dalam UU Ormas. Menurutnya, hal ini membuktikan asumsi Pemohon yang menyebut pemerintah mencabut badan hukum sebuah ormas hanya berdasarkan kesewenang-wenangan.

Proses pengambilan keputusan untuk mencabut status badan hukum atau keterangan terdaftar dari sebuah ormas, didasarkan pada kualifikasi yang diuraikan dalam UU Ormas sehingga kurang tepat jika kemudian keputusan menjatuhkan sanksi pembubaran tersebut diasumsikan para Pemohon sebagai sebuah keputusan yang hanya disandarkan diskresi individual ataupun penilaian pribadi.

 

Red : Busran S.Ip

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait