![]()
Xpose tv.Live, Tulungagung – Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di wilayah berbeda dalam waktu berdekatan. Dua pelaku dengan modus serupa berhasil diringkus aparat, satu TKP di Kecamatan Karangrejo dan satu TKP di Desa Tanggung kecamatan Campurdarat. Korban dalam kedua kasus tersebut mayoritas perempuan.
Press release tersebut bertempat di halaman Polres Tulungagung Kamis (29/1/26) Kasat Reskrim AKP Rio Pradana menjelaskan Pengungkapan
Kedua kasus jambret tersebut. Pelaku memiliki kesamaan pola, yakni menyasar korban perempuan di lokasi yang relatif sepi.
“Berkat penyelidikan intensif, seluruh pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujar AKP Rio.
Jambret di Karangrejo Pelaku Akui Beraksi Tiga Kali
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo. Korban berinisial NFR (24), warga Kecamatan Sendang, menjadi sasaran pelaku berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuntuti korban di jalanan minim penerangan, kemudian menarik paksa barang bawaan korban hingga terjatuh. Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, beberapa unit telepon genggam milik korban, serta satu unit senapan angin yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam satu bulan terakhir di wilayah Tulungagung,”jelasnya.
Sedangkan kasus di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat yang sempat viral, pelaku sempat hilangkan Barang Bukti. Korban diketahui juga seorang perempuan lanjut usia bernama Sukatin (69). Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono Kecamatan Boyolangu.
Modusnya Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, sebelum menarik paksa kalung emas seberat 3,11 gram dari leher korban. Setelah aksinya viral, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti plat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal ke sungai.
“Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di lokasi tempat kerjanya. Barang bukti utama juga berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, TS mengakui telah melakukan empat tindak kejahatan dalam kurun lima bulan terakhir, mulai dari penjambretan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian uang dan perhiasan di lingkungan tempat kerjanya.
Pelaku terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya perempuan dan lansia, saat beraktivitas di luar rumah, terutama di lokasi sepi dan pada jam rawan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rio.
(@LW)







































asklong.ru