Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny didirikan DVI Polda Jatim

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, SIDOARJO – Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan bahwa upaya evakuasi dan penyelamatan korban menjadi prioritas utama pascarobohnya bangunan di lingkungan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) sore.

banner

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa hingga malam pascakejadian, petugas kepolisian bersama tim gabungan masih berada di lokasi.

“Kita tetap fokus pada evakuasi. Evakuasi dan penyelamatan korban itu menjadi hal yang utama, karena kita harus mengutamakan sisi kemanusiaan,” ujar Kombes Jules di Mapolda Jatim, Senin malam (29/9).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polda Jatim sudah menyiapkan posko di lokasi kejadian.

“Kami juga sudah mendirikan posko bersama tim gabungan untuk mendukung jalannya evakuasi,” ujar Kombes Abast.

Posko tersebut mulai beroperasi sejak tadi malam guna melakukan identifikasi korban apabila diperlukan.

“Tim DVI kita sudah membentuk posko di lokasi, dan nanti akan melakukan proses identifikasi, baik melalui pengumpulan data antemortem maupun postmortem,” jelasnya.

Terkait jumlah korban yang masih terjebak, Kabid Humas Polda Jatim mengakui pihaknya belum bisa memastikan secara detail.

Saat ini komunikasi intensif terus dilakukan dengan pihak pengelola pesantren untuk mengetahui jumlah pasti santri maupun pihak lain yang berada di dalam bangunan saat peristiwa terjadi.

“Kita belum bisa merinci secara jelas jumlah korban, tapi proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan,”pungkasnya.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *