XposeTV, Bandarlampung – Kepengurusan LBH Trisula Sakti AWPI resmi dikukuhkan dalam rangka melindungi jurnalis dan perlakuan diskriminasi dalam bidang hukum.
Menjadi titik balik dalam perlindungan hak-hak jurnalis di Indonesia dengan terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Sabtu, (28/10/2023)
Acara peresmiannya berlangsung di Pondok Rimbawan, Bandarlampung, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak.
LBH Trisula Sakti DPP AWPI hadir sebagai respons atas tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam bidang hukum.
Perlakuan diskriminasi dan berbagai kendala hukum yang seringkali dihadapi oleh para anggota AWPI, menjadi isu krusial yang perlu ditangani dengan serius.
Dalam pidatonya, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmad Jazuli, menegaskan komitmennya untuk melindungi jurnalis dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam bidang hukum.
Hengki menjelaskan, terbentuknya LBH DPP AWPI ini untuk melindungi atau mendampingi para anggota AWPI dalam bidang hukum.
“Ini juga merupakan bagian dari Program Kerja unggulan DPP AWPI yang disebut dengan Trisula Sakti,” papar Hengki Ahmad Jazuli.