![]()
Xpose tv.Live, Mojokerto – Kepala Sekolah MI (Madrasah Ibtida’yah) RM di Mojokerto akan dilaporkan oleh Hadi Purwanto ke Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Lantaran berkomen yang dianggap pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pemilik LSM Barracuda Indonesia ini merasa nama baiknya dicemarkan dan mengalami ujaran kebencian di kolom komentar di akun TikTok @Pemdestampungrejo miliknya yang dikomentari oleh RM seorang Kepala MI di kab. Mojokerto pada Kamis pagi (20/2/25).
Pada Jumat pagi (21/2/26), Hadi Purwanto mendatangi sekolah tempat RM bekerja. “Saya datang ke sekolahan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada kepala sekolah yang telah melakukan ujaran kebencian ke saya dalam kolom komentarnya di Tiktok,” ujar Hadi Purwanto.
Ujaran pada kolom komentar itu, RM mengetikkan “Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Brarti LSM yg Lembaga suka Menghasut”. Komentar itu membuat Hadi Purwanto tersinggung karena dianggapnya RM melanggar Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih dari itu, Hadi Purwanto akan melaporkan ke Siber Polda Jatim, bila RM dianggapnya tidak meminta maaf.
“Komentar itu pada sorenya sudah dia dihapus, beruntung saya sudah screenshoot sebelum dihapus. Saya hanya memberitahukan pada RM, bila sampai Senin tanggal 24 Februari tidak meminta maaf pada publik, saya akan laporkan ke bagian Siber Polda Jatim,” ancam Hadi.
Kedatangan dan ancaman Hadi Purwanto di sekolah itu mendapat perlawanan. RM melalui tim kuasa hukumnya yakni Nurkholis, Hadi Subeno, dan Aji, telah menghadang kedatangan Hadi Purwanto dan sempat memberikan perlawanan.
Nurkholis mengatakan, jika komentar kliennya dianggapnya melakukan ujaran kebencian, dipersilahkan untuk melaporkan ke yang berwajib.
“Saya melihat dalam konteks permasalahan hukumnya dulu (meskipun) ujaran kebencian memang diatur dalam undang–undang ya, tetapi kan harus dipastikan dan itu butuh proses. Kalau memang klien saya dianggapnya ujaran kebencian, ya monggo dibuatkan laporan saja,” ujar perlawanan Nurkholis.
“Kami sementara ini tidak ada kata maaf dulu. Kalau memang klien kami tidak memenuhi unsur ujaran kebencian di dalam pasal undang – undangnya, kami akan melakukan langkah hukum lainnya (bagi Hadi Purwanto),” tandas Hadi Subeno memberikan tantangannya.
(@LW)






































