Kepala Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Pasar Tegal Danas Sesuai Aturan

  • Whatsapp
Kepala Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Pasar Tegal Danas Sesuai Aturan
Kepala Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Pasar Tegal Danas Sesuai Aturan

Loading

XposeTVlive|| BEKASI– Kepala Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Pasar Tegal Danas Sesuai Aturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya angkat bicara terkait penertiban pedagang di depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang Pasar Tegal Danas Sesuai Aturan. Dirinya menegaskan penertiban yang dilalukan oleh Satpol PP sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Mengacu peta bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi semua bangunan usaha yang ditertibkan di lokasi tersebut berdiri di tanah negara.

“Terkait dengan adanya protes warga, tadi ada semacam kecemburuan sosial mungkin ya. Tetapi perlu saya jelaskan bahwa berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan BPN (Kantor Pertanahan) itu sudah sesuai. Jadi kita tidak tebang pilih, artinya tidak ada diskriminatif. Kita melaksanakan tugas dengan benar sesuai ketentuan peraturan,” ungkapnya, Senin (27/09).

Surya juga memastikan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang. Hal ini dilakukan demi melanjutkan proyek pembangunan penyambungan jalur 2 Jalan Inspeksi Kalimalang arah Karawang oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi.

“Penertiban ini dilakukan untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan Kalimalang. Total ya kurang lebih ada sekitar 195 bangunan semi permanen yang kita tertibkan hingga perbatasan Karawang,” ungkapnya.

Kendati sempat mendapat mendapat protes dari sejumlah pedagang, proses penertiban di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang ini berlangsung lancar dengan penjagaan ketat pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi dan unsur TNI.

Sebelumnya, Salah seorang pedagang ayam, Anden Legar mengatakan para pedagang mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. Pihaknya bahkan kooperatif dengan membongkar dan memindahkan barang dagangannya sendiri ke tempat relokasi yang tersedia. Namun demikian para pedagang meminta petugas tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pedagang yang membuka usahanya di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT).

“Kalau tidak ditertibkan semua ya percuma Pak. Pedagang yang sekarang ada di tempat relokasi pasti akan maju lagi (berjualan di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang),” kata Anden Legar.

Anden mengatakan pedagang yang telah ditertibkan dan pindah ke tempat relokasi khawatir kehilangan pelanggan karena kalah strategis dibanding pedagang yang tidak ditertibkan. Pedagang yang ditertibkan, baru yang sebelah barat pintu masuk relokasi. Sementara disebelah timur belum ditertibkan sama sekali.

“Kalau mau dibongkar ya bongkar semua. Tutup, tutup semua. Jangan pilih kasih. Kalo kita kan diminta untuk bongkar, kita bongkar, kita koperatif. Tapi kok kenapa ini kagak dibongkar, kan gitu,” kata dia.

Hal serupa diutarakan Dewo pemilik warung kopi. Dia terpaksa harus menyewa tanah kosong berukuran 5×6 meter di tempat relokasi yang dikelola H. Endang sebesar 10 juta per tahun untuk dibangun kios. Agar meringankan biaya sewa, dia terpaksa membagi lapaknya berdua dengan penjual jus dan es buah.

“Kalau di tempat lama minimal ya sehari dapat 50 – 100 ribu. Nah sekarang belum tau, soalnya kan masih baru dan masih sepi. Kalau masih sepi ya mau nggak mau pindah lagi, mau dikasih makan apa Pak nanti anak dan istri,” kata dia.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan saat ini bukan kali pertama. Sejak berjualan kopi belasan tahun silam, penertiban sedikitnya telah dilakukan lima kali. “Kalau dulu-dulu belum ada tempat relokasi. Sebulan dua bulan ya pindah kita pindah lagi karena jalannya juga nggak dibangun-bangun,” ungkapnya.

 

Ballyunaendi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *