Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Apresiasi: Bupati Jember Pertama Kali Melaksanakan Audit Stunting

  • Whatsapp

Xposetv, Jember – Hari ini Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, M.M. memenuhi undangan Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST.IPU. untuk menghadiri kegiatan Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Jember di Hotel Bandung Permai Jember (30/05/22).

Baca juga ; atraksi gendang belek polres lonteng iringi wisudawan Purna bakti di Polda NTB

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini, bu Erna diminta Bupati Hendy untuk memberikan arahan mengenai upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus stunting di Kabupaten Jember. Hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Wakil Bupati Jember yang juga didaulat menjadi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Jember, KH. Muhammad Balyan Firjaun, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas P3AKB, Bpk. Suprihandoko serta lintas sektor terkait dalam konvergensi percepatan penurunan stunting.

“Di Kabupaten Jember sasaran kegiatan Audit Kasus Stunting ini adalah OPD-KB Kabupaten, TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan, Penyuluh KB/PLKB, PKK Kecamatan, Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, Ahli Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, TPPS Desa dan PKK Desa,” tutur Bapak Suprihandoko.

Suprihandoko menambahkan bahwa salah satu kasus yg cukup menarik saat pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga adalah, didapatkan masih ada calon pengantin perempuan dengan usia dibawah usia ideal menikah, status gizi yang tidak baik (anemia, kurus, KEK) dan faktor paparan lingkungan juga tidak sehat. Faktor-faktor tersebut sudah mengindikasikan bahwa catin ini perlu pendampingan khusus, dikarenakan risiko potensi stunting sangat tinggi. Sehingga perlu adanya kerjasama yg baik antar lintas sektor dan TPK, agar risiko stunting pada kasus tersebut dapat diminimalisir.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait