Kepala Desa Kepung Diminta Mundur, Warga Tuntut Transparansi

  • Whatsapp
Kepala Desa
Kades Kepung dianggap tidak transparan kelola dana Desa

Loading

XPOSETV//, Kediri – Ratusan warga Desa/Kabupaten Kediri melakukan aksi demo menuntut Kepala Desa ( Ida Arief ) untuk mundur karena tidak transparan mengelola dana anggaran desa, pada Senin (19/9/2022).

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Khoiri menyampaikan ribuan yang datang tersebut terdiri dari gabungan 11 dusun yang ada di Desa Kepung.

Baca juga: Puncak HUT RI ke 77, Desa Purwoasri Kabupaten Kediri Menggelar Kesenian Jaranan

Dia mengaku, masyarakat tidak puas dengan kinerja kepala desa yang semena-mena dan tidak transparan dalam mengeluarkan anggaran untuk warga.

“Masyarakat seperti tokoh maupun RT tidak mengetahui lampiran pertanggungjawaban anggaran sampai hari ini. Kami sepakat kepala desa turun jabatannya,” tegasnya.

Kepala Desa
Sejumlah warga yang menuntut agar Kades Kepung mundur karena di nilai tidak transparan kelola dana Desa.

Bupati kediri dengarkan aspirasi warga Kepung terkait Kepala Desa

Lebih lanjut, kata Khoiri pihaknya telah memiliki sejumlah bukti adanya kecurangan dari kades sekarang. Seperti bukti rekaman antara kades dengan sang suami terkait BLT DD maupun bantuan Covid-19 yang diberikan kepada kadernya semua alih-alih kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Disabilitas berhak mendapatkan sarana Wisata Inklusif di Kabupaten Kediri

Bupati mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari warga desa kepung.

Hanya dengan duduk lesehan Mas Dhito, panggilan Bupati Kediri mencoba mendengar aspirasi warga. Dalam aksi ini, mereka menginginkan Kepala Desa Kepung untuk turun dari jabatannya.

Setelah mendengarkan aspirasi itu, Mas Dhito mengatakan sebagai pemimpin harus selalu bersinergi dengan warga sehingga segala masalah akan terpecahkan tanpa ditutupi.

pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat sehingga Pemerintah Kabupaten Kediri bisa mengkaji dan memperdalam masalah ini.”tambahnya”. Hal ini akan menjadi dasar Inspektorat untuk menindak lanjuti.

Kemudian, lanjut Mas Dhito, akan memanggil Kades Kepung untuk melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga sehingga akan terbuka dan lebih transparan baik pada penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.

Baca Juga: Giat Karnaval Desa Kraton Marak Ribuan Penonton

Mas Dhito menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Kediri akan memberikan sanksi kepada Kades, sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.

“Dalam hal ini bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti,” tegasnya.

Kades kepung Ida Arif, Adapun terkait tuntutan masyarakat yakni mundur dari jabatannya, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait dan Bupati Kediri.

(red:/*/diek)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar