Kendalikan Maraknya Pengumpulan Uang Tanpa Izin, Dinsos Gelar Sosialisasi PUB

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// KEDIRI –– Guna, kendalikan maraknya Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di Kota Kediri, Dinas Sosial Kota Kediri mengambil langkah antisipatif dengan menggelar Sosialisasi PUB, Selasa (11/7). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Dinas Sosial Kota Kediri tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB di Kota Kediri, seperti: pemilik toko dan rumah makan yang ditempati kotak amal atau kotak sumbangan agar lebih memahami regulasi pemerintah yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan juga kegiatan ini bisa mengendalikan kegiatan PUB yang bersifat liar yang tidak menjalankan perizinan atau permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial Kota Kediri,” ucap Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri. Acara sosialisasi menghadirkan lima puluh peserta yang terdiri dari civitas akademika, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, serta turut dihadiri penyuluh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Baca juga : Perkuat Data Informasi Industri, Pemkot Kediri Selenggarakan Bimtek SIINAS

Tanpa adanya perizinan yang resmi, Pemkot Kediri khawatir jika kegiatan PUB disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Adapun tata cara pendaftarannya, pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui simppsdbs.kemsos.go.id kemudian melengkapi proses registrasi.

Terdapat beberapa jenis dan cara PUB yang wajib memiliki izin, antara lain: mengadakan pertunjukan dan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan undangan menghadiri suatu pertunjukan, penjualan perangko amal, pengedaran daftar derma, penjualan kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang/jasa melebihi harga sebenarnya, pengiriman blangko pos wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan, pembukaan rekening bank, serta sms donasi.

Baca juga: Pantau Kegiatan MPLS, Dindik Kota Kediri Pastikan Hapus Segala Bentuk Kekerasan dalam Sekolah

Sedangkan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu PUB yang melaksanakan: kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dalam lingkungan terbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

Paulus menegaskan penyelenggaraan kendalikan Maraknya pengumpulan uang PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961. “Nanti pihak Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan,” tegasnya.

Dengan digelarnya sosialisasi ini dirinya berharap agar peserta lebih memahami dan mengerti luas tentang tata cara penyelenggaraan PUB. “Semoga setelah ini lebih paham lagi bila tempat usahanya dititipi kotak sumbangan. Sekaligus organisasi kepemudaan juga kalau mau mengadakan PUB harus mengajukan permohonan kepada Dinsos untuk diberikan rekomendasi,” pungkasnya.

( Diskominfo Kabupaten Kediri).

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *