Kenapa SPJ Desa 2024 Belum Rampung, Dana 2025 Sudah Cair? LSM TAMPERAK Dorong Bupati Tindak Tegas!

  • Whatsapp

Loading

Foto Viwe: SPJ Tahap II 2024 Belum Selesai, Tapi Dana Desa 2025 Sudah Dicairkan.LSM TAMPERAK Minta Bupati H. Saipullah SH.MH Panggil Camat Tambangan!

Bacaan Lainnya

 

 

XPOSE TV PANYABUNGAN,  Pada 24 Desember 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal mengajukan klarifikasi resmi terkait status Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Tambangan, sekaligus meminta Bupati Mandailing Natal H. Saipullah, SH, MH segera memanggil Camat Tambangan Endamora Lubis terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembuatan dokumen SPJ, sampaikan  Yakub mwlalui press release tertulisnya kepada media ini, Sabtu (03/01/2026)

 

Dalam surat klarifikasi nomor 573/KSD/LSM/TAMPERAK/MADINA/XII/2025 yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, LSM TAMPERAK menyampaikan bahwa beberapa Kepala Desa di Kecamatan Tambangan mengaku dokumen SPJ Tahap II 2024 belum diserahkan kepada desa, meskipun pemeriksaan reguler oleh Inspektorat telah dilakukan. Kondisi ini menghambat pengajuan dan realisasi tahap selanjutnya dari DD dan ADD.

 

Berdasarkan pengakuan dari beberapa Kepala Desa, proses pembuatan SPJ Desa tersebut diarahkan Camat Tambangan Endamora Lubis kepada Bahren – mantan Sekretaris Kecamatan Tambangan yang kini menjabat sebagai Staf di Kecamatan Ulu Pungkut. Bahren juga dilaporkan telah menangani pembuatan SPJ Desa di tahun sebelumnya.

 

“SPJ Desa Tahap II Tahun 2024 pun belum selesai, namun herannya dana desa Tahun 2025 justru telah dicairkan. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dari pihak Camat Tambangan,” ujar perwakilan LSM TAMPERAK dalam keterangannya.

 

LSM TAMPERAK menegaskan bahwa klarifikasi terkait dokumen SPJ sangat penting untuk memastikan pengawasan yang profesional, independen, dan akuntabel, serta mencegah potensi korupsi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam urusan keuangan desa merupakan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan kepentingan masyarakat desa.

 

“Kami mengharapkan Bupati segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Camat Tambangan untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait permasalahan ini, serta melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti kondisi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan desa,” tambah perwakilan LSM TAMPERAK. (Arj)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar