![]()
Manado, XposeTV – Kebijakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara belakangan ini menjadi perhatian luas masyarakat. Sejumlah warga mengaku terkejut dengan nominal pajak yang harus dibayarkan karena dinilai meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, kenaikan PKB tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberi ruang penyesuaian tarif pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, aspek sosialisasi kebijakan dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyampaikan pandangan bahwa kebijakan fiskal daerah pada prinsipnya sah dan merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun harus disertai keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang memadai
“Kami memahami bahwa penyesuaian pajak daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah minimnya sosialisasi yang dirasakan masyarakat, sehingga menimbulkan keterkejutan dan keresahan saat melakukan pembayaran pajak,” ujar Rolly Wenas.
Menurutnya, kebijakan publik yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat perlu disampaikan secara terbuka, bertahap, dan mudah dipahami, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
INAKOR Sulawesi Utara mendorong Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk:
1. Menyampaikan penjelasan resmi dan komprehensif kepada masyarakat terkait dasar hukum, skema perhitungan, serta tujuan penyesuaian PKB.
2. Membuka ruang dialog publik melalui media massa dan kanal resmi pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan seimbang.
3. Melakukan evaluasi terhadap pola sosialisasi kebijakan fiskal agar ke depan tidak menimbulkan kegaduhan sosial dan penurunan kepercayaan publik.
“Prinsipnya, kebijakan pajak harus tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, serta empati terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Transparansi adalah kunci agar kebijakan yang sah secara hukum juga diterima secara sosial,” tegas Rolly. (Tim/Red)






































