Kemenkum ham Bulukumba Bersinergi TNI-POLRI Lakukan Penggeledahan di Lapas Kelas 2A

  • Whatsapp

Xposetv.live, Bulukumba,Sulsel – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan pemasyarakatan dengan melibatkan personil gabungan. Penggeledahan ini dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berlangsung hingga selesai. 27 -08- 2024.

Kegiatan penggeledahan ini bekerjasama antara Lapas Kelas IIA Bulukumba yang di Pimpin Langsung Oleh Kalapas Bulukumba Mut Zaini dengan Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Baharuddin, Kodim 1411 Bulukumba yang dipimpin oleh Peltu Bahtiar dan SubdenPOM yang dipimpin oleh Letnan Dua Sirajuddin. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 9 orang dari Polres Bulukumba, 3 orang dari SubdenPOM, 7 orang dari Kodim 1411 Bulukumba, dan 35 orang Pegawai Lapas Bulukumba.

Penggeledahan bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang berbahaya di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. Selain itu, penertiban kamar juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keteraturan lingkungan blok dan kamar hunian.

Proses penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan secara satu per satu, dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan, antara lain 6 buah sendok besi, 1 buah kipas portable, 3 batang besi, 2 buah cutter, 4 buah silet, 2 buah buku etnoreligius Yahudi, 2 roll tali pengukur/penimbang bahan bangunan 1 buah gelas kaca, 2 buah piring kaca, dan 2 buah cermin.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *