Kemen P2MI Lepas 403 Pekerja Migran ke Korea Selatan: Komitmen Tingkatkan Disiplin Dan Kurangi Kaburan

  • Whatsapp
Kemen P2MI
Kemen P2MI Lepas 403 Pekerja Migran ke Korea Selatan: Komitmen Tingkatkan Disiplin Dan Kurangi Kaburan

“Pesan khusus, jangan menjadi pekerja kaburan. Tingkat kaburan pekerja migran Indonesia di Korea Selatan cukup tinggi dan ini tidak membanggakan kita,” tegas Lasro. Lebih lanjut, ia memaparkan data mencengangkan mengenai peningkatan jumlah pekerja migran yang melarikan diri dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun 2021 tercatat 246 PMI yang kabur, diikuti peningkatan drastis menjadi 813 orang di tahun 2022. Pada 2023, angka ini kembali melonjak menjadi 1.035 pekerja yang melarikan diri. Sedangkan pada tahun 2024, meskipun sedikit menurun, angka masih mencapai 685 orang.

Bacaan Lainnya

Lasro menekankan bahwa pekerja yang memilih untuk melarikan diri berisiko besar karena tidak lagi berada dalam perlindungan hukum. Hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mencoreng nama baik bangsa dan menutup peluang bagi calon pekerja lain yang ingin bekerja di Korea Selatan melalui jalur resmi.

“Anda kabur ini akan menjadi risiko bagi Anda karena tidak terlindungi. Ini bukan hanya merugikan diri Anda sendiri, tapi juga merugikan nama baik bangsa, citra kita di Korea Selatan, dan saudara-saudara kalian yang memiliki impian bekerja di sana. Kami mohon, ini jangan terjadi lagi,” pungkas Lasro dengan tegas.

Acara pelepasan tersebut berlangsung penuh haru dan khidmat, terutama ketika momen pemotongan tumpeng dilakukan sebagai simbol perayaan Hari Pekerja Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember. Acara ini sekaligus menjadi refleksi dan apresiasi terhadap dedikasi para pekerja migran Indonesia yang turut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian nasional.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *