Kompol Leonardo menyampaikan bahwa YN dan barang bukti satu unit sepeda motor serta 12 buah tabung gas sudah diamankan ke polsek Kota utara untuk penyelidikan dan penyidikan, dan terungkap 10 tabung gas sudah di jual sementara itu YN telah melakukan pencurian di 5 TKP dimana 4 TKP di wilayah Kota Gorontalo dan 1 TKP diwilayah Bone Bolango
Saat ini YN sudah ditetapkan tersangka kemudian di tahan di rutan Polsek Kota Utara dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 5 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutup Kasat Reskrim