Kelurahan Turen : Warga Keluhkan Biaya Pengurusan Surat Hibah

  • Whatsapp
Turen
Lurah Turen, Eko Darmawan, S.Pd, saat ditemui wartawan di kantor kelurahan

Loading

xposeTV // Malang – Warga kembali keluhkan terkait pelayanan administrasi di salah satu Kelurahan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Salah seorang warga, Farid, mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar ketika mengurus surat hibah dari orang tuanya kepada anak.

Bacaan Lainnya

“Padahal saya tahu, di tingkat desa maupun kelurahan, pembuatan surat administrasi seharusnya gratis,” ujar Farid, Senin (8/9/2025).

Farid menyampaikan, biaya tersebut diminta dengan alasan sebagai syarat administrasi. Namun, ia menilai praktik semacam ini sudah tidak sesuai aturan karena mengurus dokumen hibah mestinya bisa dilakukan tanpa pungutan tambahan.

“Saya bingung, kenapa yang seharusnya gratis justru diminta biaya, meskipun nominalnya tidak seberapa namun tetap itu menyalahi aturan,” kata Farid.

Ia menambahkan, pengalamannya ini bisa menjadi potret buruk pelayanan publik di tingkat kelurahan jika tidak segera ditindaklanjuti. Farid berharap pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum bisa menertibkan praktik yang dianggap sebagai pungutan liar.

“Kalau dibiarkan, tentu masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujar Farid.

Menurut Farid, masyarakat awam seperti dirinya tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti permintaan petugas. Ia mengaku merasa terpaksa membayar agar proses administrasi segera selesai.

“Kalau tidak bayar, surat saya tidak diproses, jadi terpaksa mengikuti,” kata Farid.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Turen, Eko Darmawan, S.Pd., tidak menampik adanya pungutan biaya dalam pengurusan surat hibah. Ia beralasan, uang tersebut dipergunakan untuk membayar tenaga kerja di kelurahan yang statusnya masih honorer atau belum mendapatkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami memang menarik biaya, karena harus ada dana untuk membayar pekerja non-PNS,” ujar Eko.

Eko menilai, jika tidak ada biaya tambahan, operasional di kelurahan akan kesulitan berjalan. Ia berdalih, tenaga administrasi membutuhkan biaya tambahan agar bisa tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.

“Kalau tidak ada dana operasional, tentu pelayanan juga akan terhambat,” kata Eko..

Meski demikian, Eko memahami bahwa secara aturan pemerintah memang melarang adanya pungutan liar. Namun, ia menyebut realitas di lapangan berbeda dengan kebijakan yang ada.

“Secara aturan memang gratis, tapi di lapangan kami tetap butuh biaya untuk membiayai tenaga yang membantu pelayanan,” ujar Eko.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait