KEJATI JABAR Salurkan BANSOS

  • Whatsapp
Wakil Kepala Kejati Jabar, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyalurkan bantuan berupa beras ukuran 5 kg sebanyak 300 buah, telur sebanyak 100 karton, mi instan sebanyak 300 dus, serta paket makanan dan selimut sebanyak 100 kantong kepada masyarakat.

Loading

Xposetv, Bandung– KEJATI JABAR (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. serta didampingi Wakil Ketua IAD Wilayah Jawa Barat beserta anggota melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Kepada Korban Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (28/01/26).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan bakti sosial ini, Kejati Jabar menyalurkan bantuan berupa beras ukuran 5 kg sebanyak 300 buah, telur sebanyak 100 karton, mi instan sebanyak 300 dus, serta paket makanan dan selimut sebanyak 100 kantong, yang diserahkan langsung kepada masyarakat terdampak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Ini merupakan wujud nyata Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan juga turut merasakan dan membantu meringankan beban saudara-saudara yang terdampak musibah,”Ujar Taufan

Melalui kegiatan ini, lanjut taufan, diharapkan kehadiran jajaran Kejaksaan dan IAD dapat memberikan semangat serta dukungan moril bagi masyarakat untuk bangkit dan pulih dari dampak bencana.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk terus menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial dan kemanusiaan, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam penanganan dampak bencana alam,”Tutupnya. (*/Lukman)

 

 

Sumber: Seksi penerangan hukum 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *