KEJATI JABAR Gelar Penerangan Hukum Di Kecamatan Padalarang

  • Whatsapp
KEJATI JABAR
KEJATI JABAR gelar kegiatan penerangan hukum bertemoat dikantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Kamis, (08/10/2025).

Loading

Bandung, Xposetv– KEJATI JABAR (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Rabu,(08/10/2025).

banner
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi penerangan hukum KEJATI JABAR, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa berikut Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Padalarang dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Kegiatan tersebut juga untuk menjawab kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan tersebut kepada warga masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama para Kepala Desa menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini, berharap kedepan semakin sering dilakukan kegiatan serupa sehingga para aparatur Desa dapat lebih paham mengenai aturan mengenai Dana Desa dan terhindar dari permasalahan hukum. (Lukman)

 

Sumber: Kepala seksi penerangan hukum KEJATI JABAR

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *