Kejari Negeri Oku Resmikan 10 Rumah Restorative Justice (RJ) Di Wilayah Kab.Oku

  • Whatsapp

Sementara itu, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengaku sangat menyambut baik program yang di inisiasi Kejari OKU tersebut. Karena program itu merupakan program salah satu dari Kejaksaan Negeri OKU.

โ€œTujuan didirikannya rumah RJ ini bagaimana kita akan memberikan layanan pencari keadilan bagi masyarakat terhadap suatu kasus, Ini merupakan layanan penyelesaian diluar pengadilan. Mudah- mudahan program ini bisa di kembangkan lagi di Desa- desa yang belum memiliki rumah RJ di Kabupaten OKU,โ€ ungkap PJ Bupati

Kegiatan ini dihadiri Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP MM, MPd, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH MH, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K MH, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian SH MH, Lurah Kemalaraja M. Sandy Praja Ganta S.STP.,M.Si serta sejumlah pejabat lainnya..Red”(Novri)”

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *