Dengan Barang Bukti :
1. 1 (satu) Lembar Rekening koran a.n CV. Kahel Tani, Bank Jatim cabang Lamongan Periode Desember 2017.
2. 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/2057/413.119/SPMK/URUG/VIl/2017
4. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050 / 2951.17 | 413.119 / SPMK pengawasan-Urug/ XI/2017.
Akibat ulah tindak pidana ini, kerugian yang dialami negara mencapai Rp. 564.946.073, dan tersangka telah di tahan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
“Bahwa terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: Print – 06/M.5.367 Ft.1/01/ 2023 tanggal 05 Januari 2023. Selanjutnya kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif Jaksa,karena ditakutkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti selain itu ancaman hukumannya lebih dari limat tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan dan saat ini kewenangan perkara ini sudah berpindah ke Kejaksaan dan berusaha serta harapannya agar kurang dari 20 hari berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023,” Pungkasnya.