Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka Baru Proyek Pengurukan Lahan DKPP

  • Whatsapp

Ditambahkannya, “CV. Kahel Tani Putra dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi, Komposisi Volume, Metode Pekerjaan, tanpa adanya addendum CCO dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain sehingga mengakibatkan negara di rugikan sebesar Rp. 564.946.073, sebagaimana tertuang dalam laporan Jumlah kerugian keuangan Negara yaitu Ahli BPKP Perwakilan Prov. Jatim Nomor: LHA SR-710/PW13/5/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Penetapan tersangka pada AAS ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kejari dan tersangka AAS sudah di tahan,” Kata Condro Maharanto.

Pasal yang disangkakan, Primair :

Bacaan Lainnya

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.l. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.l. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.l. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait