Ditambahkannya, “CV. Kahel Tani Putra dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi, Komposisi Volume, Metode Pekerjaan, tanpa adanya addendum CCO dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain sehingga mengakibatkan negara di rugikan sebesar Rp. 564.946.073, sebagaimana tertuang dalam laporan Jumlah kerugian keuangan Negara yaitu Ahli BPKP Perwakilan Prov. Jatim Nomor: LHA SR-710/PW13/5/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Penetapan tersangka pada AAS ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kejari dan tersangka AAS sudah di tahan,” Kata Condro Maharanto.
Pasal yang disangkakan, Primair :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.l. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.l. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.l. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.