Kejari Lamongan Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus PJU-TS

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Kejari Lamongan Tetapkan 4 orang Tersangka terduga Kasus PJU-TS Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan 4 (empat) Orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Dinas Perhubungan Prov. Jawa Timur di Kabupaten Lamongan TA.2020. Kamis, 1 Desember 2022

Penetapan Tersangka dengan inisial “JD” “MDR” dan “S”, ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan perkara ini, pada tanggal 20 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan tersangka dengan inisial “F”.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada 7 Maret 2022, telah memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi tersebut mulai dari 229 (dua ratus dua puluh sembilan) saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) dan memeriksa secara langsung PJU tenaga Surya di 1635 (seribu enam ratus tiga puluh lima) titik yang tersebar di 23 (dua puluh tiga) Kecamatan di Kabupaten Lamongan bersama tim ahli dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan telah menyita sejumlah barang bukti dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) Dokumen berupa proposal.

Selanjutnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dokumen-dokumen lainnya, Dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait