Kejari Lamongan Tahan Kades dan Bendhara Atas Dugaan Korupsi

  • Whatsapp
XPOSE TV Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019. Kejari Lamongan Tahan Kades dan Bendhara Atas Dugaan Korupsi

Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi aktif yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Kamis (07/12) malam.

Bacaan Lainnya

Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

“Hingga mengakibatkan Desa Puncakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih. Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait