Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Apa Saja Buruan di baca

  • Whatsapp

XPOSE  TV Lamongan, 07/06/2024 – Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, didampingi oleh KBO Satreskrim menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) pada periode November 2023 hingga Mei 2024. Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Apa Saja Buruan di baca 

Acara diselenggarakan pada hari Jumat, 6 Juni 2024, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kajari Lamongan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kepala Bea Cukai Gresik, Para Kasi Kejaksaan Negeri Lamongan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.

Susunan Acara diawali dengan Pembukaan, Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

Laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Adapun Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu 10,37 gram dari 15 perkara, Pil atau obat berbagai merk 2.947 butir dari 24 perkara.

HP 18 buah dari 16 perkara, Timbangan digital 6 buah dari 6 perkara, Barang lainnya 74 buah dari 47 perkara, Rokok tanpa pita cukai 159 bal dari 1 perkara.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait