Xposetv, kota Bekasi- Kejaksaan Negeri (KEJARI) kota Bekasi mengumumkan penetapan 4 orang tersangka dalam kasus pengadaan alat berat excavator dan bulldozer didinas lingkungan hidup kota Bekasi sumber dana bantuan provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, dengan pagu anggaran senilai 22 Milyar.
Pengumuman penetapan empat (4) orang tersangka oleh pihak KEJARI disampaikan langsung melalui Yadi Cahyadi selaku kepala seksi (kasi) Inteligen kejaksaan negeri kota Bekasi, Kamis (4/1/2024).
Yadi menjelaskan selama proses pendalaman kasus, KEJARI kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 4 orang saksi ahli. Kemudian pihak KEJARI menetapkan 4 (empat) orang dijadikan tersangka.
Yadi menjelaskan ke empat (4) orang yang dijadikan tersangka. Tiga (3) tersangka berasal dari pejabat pemerintah kota Bekasi, diantaranya, mantan kepala Dinas lingkungan hidup pemerintah kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai kepala dinas koperasi dan UMKM kota Bekasi berinisial (YY) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA/PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial (T), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial (D), dan satu merupakan pihak ketiga (rekanan/kontraktor) berinisial (IP).
“Hari ini, Kamis 4 Januari 2024 melalui tim penyidik khusus telah menetapkan 4 orang tersangka, 3 ASN (Aparatur Sipil Negara) pada lingkungan hidup PEMKOT Bekasi berinisial (YY), (T), dan (D). Kemudian, satu dari pelaksana atau kontraktor inisial (IP),”jelas Yadi.