KEJARI Kota Bekasi Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Pengadaan Excavator dan Bulldozer Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

  • Whatsapp

Xposetv, kota Bekasi- Kejaksaan Negeri (KEJARI) kota Bekasi mengumumkan penetapan 4 orang tersangka dalam kasus pengadaan alat berat excavator dan bulldozer didinas lingkungan hidup kota Bekasi sumber dana bantuan provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, dengan pagu anggaran senilai 22 Milyar.

Pengumuman penetapan empat (4) orang tersangka oleh pihak KEJARI disampaikan langsung melalui Yadi Cahyadi selaku kepala seksi (kasi) Inteligen kejaksaan negeri kota Bekasi, Kamis (4/1/2024).

Bacaan Lainnya

Yadi menjelaskan selama proses pendalaman kasus, KEJARI kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 4 orang saksi ahli. Kemudian pihak KEJARI menetapkan 4 (empat) orang dijadikan tersangka.

Yadi menjelaskan ke empat (4) orang yang dijadikan tersangka. Tiga (3) tersangka berasal dari pejabat pemerintah kota Bekasi, diantaranya, mantan kepala Dinas lingkungan hidup pemerintah kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai kepala dinas koperasi dan UMKM kota Bekasi berinisial (YY) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA/PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial (T), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial (D), dan satu merupakan pihak ketiga (rekanan/kontraktor) berinisial (IP).

“Hari ini, Kamis 4 Januari 2024 melalui tim penyidik khusus telah menetapkan 4 orang tersangka, 3 ASN (Aparatur Sipil Negara) pada lingkungan hidup PEMKOT Bekasi berinisial (YY), (T), dan (D). Kemudian, satu dari pelaksana atau kontraktor inisial (IP),”jelas Yadi.

Baca juga: diduga sarat KKN, GNPPI laporkan DBMSDA ke KEJARI kota Bekasi

Lanjutnya Yadi, mengungkapkan akibat dari perbuatan ke 4 (empat) orang tersangka tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai kurang lebih 5,1 miliar rupiah.

Tambahnya, Yadi mengatakan, tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 5 milyar tersebut setelah tim penyidik melakukan proses tahap penyidikan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana, setidaknya dengan mengembalikan uang negara tersebut bisa meringankan hukuman mereka dipersidangan nanti,”jelasnya.

Lanjutnya Yadi, Perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (LH).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait