XPOSE TV.//Ketapang, Kalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengembalikan kerugian negara senilai 3 Miliar rupiah lebih dari perkara tindak pidana korupsi Bank BRI cabang Ketapang dengan terpidana atas nama Agus Firdaus.
Baca juga: MY Oknum Kabid di Disprindag Provinsi Kalbar Tak Bersahabat Dengan UMKM
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin 24 Oktober 2022.
Tonton juga: Di Duga Di Keroyok Oleh Oknum Ormas
Baca juga: JMSI Jatim Sosialisasikan Kompetensi Wartawan dan Media Paparanya Mencengangkan
Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus,” katanya.
Baca juga: Polres Ketapang Doa Bersama Untuk Keselamatan Negeri Pasca Musibah
Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.
Baca juga: Berbagi Rezeki, Polres Kubu Raya Tebar Sembako kepada Petugas Kebersihan Kabupaten Kubu Raya