Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Menetapkan Kades Mahanggin Tersangka

  • Whatsapp
Oplus_131072

Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat dokumen dan kuitansi palsu SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga Dana BLT yang disalahgunakan untuk membeli barang-barang palsu seperti traktor berjalan dan perlengkapan kantor.

Selain itu, tim investigasi selama penyelidikan menemukan bahwa proyek-proyek yang menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik tidak mematuhi peraturan RAB, dengan markup sebesar 60%, dan bahkan ada yang fiktif.

โ€œTidak hanya itu, ada markup hingga 60% pada rencana keamanan pangan dan ada pula yang fiktif Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,โ€ terangnya

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

โ€œTerkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan,โ€ tegasnya

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *