Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Menetapkan Kades Mahanggin Tersangka

  • Whatsapp
Oplus_131072

XposeTV OKU // Baturaja – Kejaksaan Negeri Komering Ulu Selatan (OKU) Time Penyidik menetapkan CN,Kepala Desa Mahanggin  Kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka.

Tersangka CN,Digiring Oleh time kejaksaan Oku Selatan 

CN, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Desa/Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin Tahun Anggaran 2022-2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr.Adi Purnama,SH ,MH. melalui Kepala Intelijen Kejaksaan OKU Selatan Davit L. Sipayung mengatakan, tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan menahan CH yang merupakan Kepala Desa Mehanggin.

Baca Juga : Pangdam XII/Tanjung Pura Terima Kunjungan Silaturahmi Kejati Kalbar

Baca Juga : Cegah Pernikahan Dini Babinkamtibmas Boliyohutu Lakukan Sosialisasi 

Didampingi Kepala Reserse Khusus Kasi Datun dan timnya, Kepala Intelijen Davit L. Sipayung menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik jaksa atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan. Rabu (03/07/2024)

Tersangka CN Kades Mahanggin Oku Selatan 
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *