Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Menetapkan Kades Mahanggin Tersangka

  • Whatsapp
Oplus_131072

XposeTV OKU // Baturaja – Kejaksaan Negeri Komering Ulu Selatan (OKU) Time Penyidik menetapkan CN,Kepala Desa Mahanggin  Kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka.

Tersangka CN,Digiring Oleh time kejaksaan Oku Selatan 

CN, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Desa/Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin Tahun Anggaran 2022-2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr.Adi Purnama,SH ,MH. melalui Kepala Intelijen Kejaksaan OKU Selatan Davit L. Sipayung mengatakan, tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan menahan CH yang merupakan Kepala Desa Mehanggin.

Baca Juga : Pangdam XII/Tanjung Pura Terima Kunjungan Silaturahmi Kejati Kalbar

Baca Juga : Cegah Pernikahan Dini Babinkamtibmas Boliyohutu Lakukan Sosialisasi 

Didampingi Kepala Reserse Khusus Kasi Datun dan timnya, Kepala Intelijen Davit L. Sipayung menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik jaksa atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan. Rabu (03/07/2024)

Tersangka CN Kades Mahanggin Oku Selatan 

Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat dokumen dan kuitansi palsu SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga Dana BLT yang disalahgunakan untuk membeli barang-barang palsu seperti traktor berjalan dan perlengkapan kantor.

Selain itu, tim investigasi selama penyelidikan menemukan bahwa proyek-proyek yang menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik tidak mematuhi peraturan RAB, dengan markup sebesar 60%, dan bahkan ada yang fiktif.

“Tidak hanya itu, ada markup hingga 60% pada rencana keamanan pangan dan ada pula yang fiktif Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” terangnya

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

“Terkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan,” tegasnya

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara

Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan,” Pungkasnya.

Red ” Xposetv Novri & Team “

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait