XposeTV OKU // Baturaja – Kejaksaan Negeri Komering Ulu Selatan (OKU) Time Penyidik menetapkan CN,Kepala Desa Mahanggin Kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka.
CN, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Desa/Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr.Adi Purnama,SH ,MH. melalui Kepala Intelijen Kejaksaan OKU Selatan Davit L. Sipayung mengatakan, tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan menahan CH yang merupakan Kepala Desa Mehanggin.
Baca Juga : Pangdam XII/Tanjung Pura Terima Kunjungan Silaturahmi Kejati Kalbar
Baca Juga : Cegah Pernikahan Dini Babinkamtibmas Boliyohutu Lakukan Sosialisasi
Didampingi Kepala Reserse Khusus Kasi Datun dan timnya, Kepala Intelijen Davit L. Sipayung menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik jaksa atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Penyidik dari Kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan. Rabu (03/07/2024)