XposeTV – Kabupaten Malang – Kejaksaan Kepanjen Bongkar Aset Pemkab Malang Senilai Rp 100 Miliar,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah menyelidiki kasus dugaan pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Aset berupa hotel di Jalan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau diperkirakan senilai Rp 100 miliar.Hal itu diungkap oleh Bupati Malang HM Sanusi kemarin (3/7).
โSaya baru dapat info bahwa ada aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp 100 miliar. Dulu tidak jelas keberadaannya. Kini akan diselidiki siapa pengelolah aset tersebut jika sudah diketahui akan dikembalikan ke Pemkab,โ kata Sanusi.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Rachmat Supriady SH MH mengatakan, angka Rp 100 miliar merupakan perhitungan kasar.
โDari harga pasaran aset wilayah sana Rp 100 miliar-an. Kami masih kejar hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),โ ucap Rachmat.
Tanah seluas 9 ribu meter persegi yang di atasnya hotel itu awalnya adalah milik Pemkab Malang.
Aset tersebut dikelola oleh yayasan Korpri, kemudian dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Sayangnya, Rachmat mengatakan, tidak ada format kerja sama yang jelas dari pihak tertentu yang mengelolah sekarang.
โKemudian ada oknum tertentu yang membuat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yayasan Korpri. Penerbitannya terindikasi tidak memenuhi persyaratan,โ ungkap Rachmat.
Kini Kejaksaan Kepanjen Bongkar Aset Pemkab Malang dan berupaya untuk mengembalikan aset tersebut ke pangkuan Pemkab.Yaitu dengan pembatalan SHGB.
Selama ini, dia mengatakan, Pemkab terus berupaya mengambil haknya tapi tak berhasil.
Rachmat sedang menelusuri apakah apakah ada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
โSementara masih pendalaman untuk tipikor. Kami fokus pengambilalihan aset dulu, pertengahan bulan ini akan diserahkan,โ kata dia.