Kejagung Menyatakan Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

  • Whatsapp
Kejagung Menyatakan
Mahfud Apresiasi Kerja Keras Dan Profesionalitas Polri - Kejagung

Loading

XPOSE TV.// Jakarta – Kejagung atau Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca juga : Sebanyak 100,5436 meter kubik kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri Dan Polda Kalbar

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.

“Kita apresiasi Polri dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.

Baca juga : Gubernur Kalbar Bersama Kapolda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura Melepas Peserta Rally Wisata Bhakti Bhayangkara Khatulistiwa

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Baca juga : PLN, Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejaksaan Agung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.

Baca juga : Penangkapan Penambang Pasir Di Duga Masih Tebang Pilih

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tegasnya.

 

Red : Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *