Kegiatan Peningkatan Kemandirian Usaha Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Hadiri Walikota

  • Whatsapp
Kegiatan Peningkatan
Kegiatan Peningkatan Kemandirian Usaha Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Hadiri Walikota

XPOSE TV//Tanjungbalai, Sumatera Utara – Kegiatan Peningkatan Kemandirian Usaha Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2024 di hadiri Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib. Kegiatan diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/06/24).

Dalam sambutannya pada kegiatan peningkatan kemandirian usaha keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial tahun anggaran 2024, Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa jangan ragu dalam berusaha, tetap tekun, berusaha, yakin dan berdoa.

Bacaan Lainnya

“Berikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Gunakan media sosial dalam mempromosikan usaha”, ujar beliau.

Wali Kota juga mengingatkan kepada penerima manfaat bahwa bantuan alat-alat yang diberikan jangan diperjual belikan dan jangan dialihkan ke pihak lain.

“Karena bantuan ini diberikan agar bapak dan para ibu semakin giat berusaha agar terpenuhi segala keperluan dan kebutuhan”, ucap Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial menyampaikan dalam laporannya bahwa penerima manfaat berjumlah 93 orang dari 8 jenis usaha.

Usaha-usaha yang akan diberikan bantuan adalah usaha bengkel kendaraan sebanyak 12 orang, usaha bengkel las sebanyak 9 orang, usaha kuliner sebanyak 33 orang, usaha penjualan baju sebanyak 5 orang berupa steling, usaha menjahit sebanyak 28 orang, usaha pembuatan kue kering sebanyak 4 orang, usaha perbaikan senapan angin sebanyak 1 orang dan usaha pembuatan sepatu sebanyak 1 orang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *