โDengan adanya perstiwa ini, kami menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun lebih jauh dan lebih penting juga menjaga keselamatan orang lainโ, ucap AKBP Muhammad Taat.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (@LW)