![]()
Xpose tv.Live, Tulungagung – Kecelakaan Bus Bagong dengan pengendara motor ditangani Polres Tulungagung. Kejadian tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama Zamroji sebagai pengendara yang berboncengan dengan Arik Emawati meninggal dunia di TKP.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus. Selasa (5/11/24)
Penanganan perkara kecelakaan tanggal 01 Oktober 2024 antara Bus Bagong dengan nopol N 7223 UI VS sepeda motor Suzuki Satria nopol AG 4062 RFA dengan barang bukti yang akan diserahkan pada hari rabu tanggal 6 Nopember 2024 oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung kepada pihak Kejaksaan Tulungagung.
“Dari peristiwa ini, Polres Tulungagung telah melaksanakan penanganan laka lantas secara profesional dan proporsional, tidak ada keterpihakan dan juga penyimpangan dan telah ditangani secara profesional. Kesempatan dilakukannya restorative justice antara tersangka dengan keluarga korban sudah diupayakan atas permohonan keluarga tersangka; akan tetapi tidak ditemui adanya kesepakatan, sehingga proses penyidikan bisa kami lanjutkan”, kata Kapolres Tulungagung Akbp Muhammad Taat.
“Dengan adanya perstiwa ini, kami menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun lebih jauh dan lebih penting juga menjaga keselamatan orang lain”, ucap AKBP Muhammad Taat.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (@LW)






































