Keberhasilan Ungkap Kasus Oleh Polres Kediri Kota Periode  Bulan Januari 2023 Dengan 16 Tersangka.

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kediri Kota –  Polres Kediri Kota Keberhasilan ungkap kasus curat,tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kapolres Kediri Kota Menjadi Irup HUT Satpam ke 42 Tahun 2023

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam Press Release sebanyak 15 tersangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02).

Keberhasilan ungkap kasus

Pelaku tipu gelap berhasil diamankan dengan tersangka J lk, 37 th warga Kec. Ngadiluwih Kab Kediri  serta H Pr warga Kec.Ngadiluwih dengan barang bukti 1(satu) Unit spm Honda Vario serta 1 (satu) mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Polres Kediri Kota Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Ds Jabon Kec Banyakan berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yakni  MS lk 25 th warga Kec Banyakan serta YM lk 30 th warga Kec.Rejoso Kab Nganjuk dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp 20.000 kata AKBP Teddy.

Kapolres juga menambahkan Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga keberhasilan ungkap kasusKeberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Mojoroto Kota Kediri.

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Kediri Kota AKBP TEDDY CHANDRA, S.I.K., M.SI. Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Kediri Kota 

Selain itu Sat Reskrim juga mengungkap  penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau  pelaku usaha  yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec.Mojoroto Kota kediri yakni SGT Lk 36 tahun warga Kec.Tarokan Kediri, DF Lk 32 Warga Kec Kasembon Kab Jombang, SF Lk 34 Th warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isuzu Panther.

Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH  yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, dengan sering mengirim  pesan atau chat wa dengan kata kata meraya korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah untuk HUT ke-42 Satpam

Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54,62 Gram,  Ganja : 34,07 Gram serta Oke Baya dengan jumlah 9.156 Pil LL.

Saya ucapkan terima kasih Pada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif, pungkas AKBP Teddy Chandra.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *