Kebenaran di Balik Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di Pantai Marina Bantaeng

  • Whatsapp

Xposetv.live,Bantaeng,SulSel – Dugaan pelanggaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Pantai Marina Bantaeng menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan dari pihak kepolisian selama ini.

Menurut masyarakat setempat berinisial. MDH, bahwa ketiadaan tindakan tegas dan transparansi pihak aparat menunjukkan lemahnya peran pihak yang berwenang untuk menertibkan praktek tersebut.

Hal hasil dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara ilegal di SPBU Pantai Marina Bantaeng masih terus berlangsung dan menjadi tontonan warga masyarakat.

Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan serius melakukan investigasi mengungkap dugaan praktek kotor yang dilakukan pihak pengusaha SPBU di Pantai Marina Bantaeng.

Menurut Pengamat kebijakan energi di Sulawesi Selatan dari Forum Pemantau Regulasi (FRONT PEMBEBASAN RAKYAT), Alif Daisuri, saat dikonfirmasi menyampaikan pandangannya terkait kejadian ini.

Menurutnya, meskipun aturan memperbolehkan penggunaan jerigen oleh nelayan, pengawasan harus lebih ketat.

“Pengawasan di lapangan sangat penting. Jika tidak dilakukan dengan baik, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok masyarakat tertentu,” ungkap Alif.

Ditempat terpisah, pengamat hukum, Farid Mamma, SH., M.H, menyarankan tindakan tegas dari aparat di Bantaeng harus segera bertindak.

“Dalam situasi seperti ini, kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Farid di Makassar, Kamis ((19/9).

Ia menambahkan bahwa aturan distribusi BBM bersubsidi jelas dan harus diterapkan tanpa pengecualian.

“Penggunaan jerigen memang diperbolehkan untuk kelompok tertentu seperti nelayan, tetapi harus ada dokumen resmi yang mengawasi proses ini dengan ketat. Jika SPBU melanggar aturan ini, mereka harus dikenai sanksi,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya Praktek pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen di SPBU pantai Marina Bantaeng terekam dalam berbagai bukti foto dan video yang viral di media sosial.

Wahab Salah satu pengawas SPBU di Pantai Marina Bantaeng kepada awak media memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran di SPBU yang dikelolanya.

Ia menyatakan bahwa insiden ini terjadi karena keterbatasan jumlah karyawan yang menyebabkan pengawasan terhadap konsumen tidak berjalan dengan optimal.

“Pada hari kejadian, memang ada antrian panjang dan keterbatasan tenaga kerja. Kami mengakui ada penggunaan jerigen oleh beberapa konsumen, tetapi hal ini tidak mencerminkan kebijakan resmi SPBU. Kami sudah mengambil tindakan dan memperketat pengawasan,” jelas Wahab.

Wahab menegaskan bahwa SPBU tetap berkomitmen mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” jelas Wahab.

Pihaknya juga menyampaikan rencana untuk memperbaiki sistem verifikasi konsumen agar kasus penyalahgunaan dapat dicegah di masa mendatang.

“Kami akan memperbaiki prosedur agar distribusi berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Wahab melalui pesan WhatsApp, Rabu, (18/9) (Arya).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *