Kebakaran 3 Unit Rumah Panggung di Desa Banda, Babinsa Himbau Warga Untuk Waspada

  • Whatsapp

XposeTV NTB – Sumbawa, Pada hari Senin, 16 September 2024, telah terjadi kebakaran yang menghanguskan tiga unit rumah panggung milik warga di RT 002/002, Dusun Banda, Desa Banda, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Kebakaran yang terjadi pada pukul 08.30 WITA ini menyebabkan kerugian material yang cukup besar, namun tidak ada korban jiwa.

Menurut keterangan dari Babinsa Desa Banda, Serda Sualan, anggota Koramil 1607-02/Empang, kebakaran pertama kali diketahui oleh salah satu warga yang melihat asap keluar dari rumah salah satu korban. Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di kebun untuk memberi makan ternak. Warga yang melihat asap langsung berteriak meminta pertolongan, dan beberapa warga lainnya segera membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

Kebakaran ini terjadi, sekitar Pukul 08.30 WITA, warga langsung berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setengah jam kemudian satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian, api berhasil dipadamkan, namun ketiga rumah panggung hangus terbakar habis.

Penyebab Kebakaran Berdasarkan penyelidikan awal, kebakaran diduga terjadi akibat korsleting listrik di dalam rumah salah satu warga. Selain itu, upaya pemadaman awal sempat terkendala oleh tiupan angin yang cukup kencang dan bahan bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu, sehingga api cepat menyebar.

Babinsa desa Banda yang berada di lokasi juga melaporkan bahwa salah satu kendala dalam penanganan kebakaran ini adalah jarak mobil pemadam kebakaran dan sulitnya mendapatkan air di sekitar lokasi untuk pemadaman.

Langkah Penanganan, Serda Sualan dan pihak terkait telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, serta melaporkan kejadian ini ke komando atas.

Babinsa Banda juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang diakibatkan oleh masalah listrik, serta segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditangani lebih cepat. (Pendim Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *