Keabsahan Kepemimpinan Brigjen Tofik Manggus sebagai Ketum LPRI Dipertanyakan: Cacat Hukum dan Tak Sesuai AD/ART

  • Whatsapp
Keabsahan
Keabsahan Kepemimpinan Brigjen Tofik Manggus sebagai Ketum LPRI Dipertanyakan: Cacat Hukum dan Tak Sesuai AD/ART

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Keabsahan Kepemimpinan Brigjen Tofik Manggus sebagai Ketua Umum (Ketum) LPRI dipertanyakan. Polemik terkait keabsahan jabatan Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) versi Brigjen Tofik Manggus, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) No. 001/SK/DPP-LPRI/XI/2023, tertanggal 22 November 2023, yang menetapkan Brigjen Tofik Manggus sebagai Ketua Umum. Namun, penetapan ini dinilai cacat hukum karena diduga tidak melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LPRI. Sabtu (21/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pengangkatan Brigjen Tofik didasarkan pada SK No. 962/SK/DPP-LPRI/II/2022 tentang Struktur Organisasi DPP LPRI. Padahal, menurut penelusuran, SK tersebut bukan dikeluarkan oleh Dewan Pendiri melainkan oleh DPP yang ditandatangani mendiang Ketua Umum sebelumnya, Syarifuddin Tahir, ST., SE., MM., bersama Sekjen Amos Cadu Hina, SH., MH.

Advokat Fidel Angwarmasse, SH., MH., menegaskan bahwa pengangkatan ketua umum LPRI seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam AD/ART. “Jika ketua umum berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka penggantinya harus diputuskan dalam rapat DPP dan selanjutnya dimintakan pengesahan kepada Dewan Pendiri. Bahkan untuk menjaga kesinambungan organisasi, harus digelar RAPIMNAS yang kemudian merekomendasikan MUSYAWARAH LUAR BIASA (MUNASLUB),” tegas Fidel.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa RAPIMNAS wajib dihadiri oleh seluruh jajaran struktural LPRI, mulai dari DPP, DPD, hingga DPC, serta Dewan Pembina, Pengawas, Kehormatan, Pakar, dan undangan terkait. Fidel menekankan bahwa siapa pun yang menjabat sebagai Ketua Umum LPRI harus memiliki KTA dan telah aktif minimal 5 tahun berturut-turut dalam struktur DPP atau DPD, serta telah dilantik dan disahkan oleh Dewan Pendiri.

“Kalau tidak melalui prosedur tersebut, maka jabatan itu cacat hukum. SK No. 962 itu adalah keputusan internal DPP, bukan Dewan Pendiri. Jadi tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” tambah Fidel.

Kontroversi ini kini menjadi perhatian luas, termasuk dari para kader dan pengurus LPRI di berbagai daerah yang menuntut adanya kejelasan dan legalitas kepemimpinan demi menjaga marwah organisasi. Seruan untuk segera dilaksanakannya RAPIMNAS dan MUNASLUB pun mulai menguat, agar LPRI tidak terjebak dalam konflik kepemimpinan yang berlarut-larut.

Narsum: Adv. Fidel Angwarmasse, SH., MH.

Red: Tim XPOSE TV

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait