Kasus Tuduhan Santet di Lunyuk, Ketua Umum LSM GARDA Angkat Bicara

  • Whatsapp

Loading

XposeTV  – Sumbawa Besar|NTB,– Viktor, Ketua Umum LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, menyampaikan tanggapannya terkait laporan pengaduan oleh IKA (49), seorang warga Dusun Suka Damai, Desa Suka Maju, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa Ntb.

banner

Laporan yang diajukan pada 11 Juli 2024 di Ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa tersebut mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh NN, warga Dusun Suka Mulya, Desa Suka Maju, Kecamatan Lunyuk.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum LSM GARDA menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh IKA sudah sesuai dengan prosedur. “Apa yang dilakukan oleh NN telah menciderai harkat dan martabat IKA, baik secara materil maupun imateril,” ujarnya, Minggu (14/7/24).

Berdasarkan cerita korban, NN menuduh IKA (49) sebagai tukang santet yang menyebabkan istri NN meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Tuduhan tersebut memicu reaksi warga setempat, yang sempat mengancam dan mengintimidasi IKA. Beruntung, sebagian masyarakat yang peduli, datang memberikan bantuan dan perlindungan kepada IKA.

Sebagai penerima kuasa dari IKA, Ketua Umum LSM GARDA meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Apa yang dilakukan oleh NN tidak bisa ditolerir. Fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan, baik disengaja atau tidak, adalah tindakan melawan hukum yang merugikan korban secara materi dan imateril, baik secara peribadi maupun rumah tangga serta keluarganya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“NN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,”tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh tuduhan yang tidak berdasar.

LSM GARDA Sumbawa berharap keadilan dapat ditegakkan demi menjaga kehormatan dan keamanan setiap warga. (An)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *